b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang
2) Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :
Baca Juga: TERUNGKAP KASUS SUBANG: Ternyata HP Amel Terdapat Bukti Kuat Yang Mengarah langsung ke Pelaku!!
• Anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
• melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
• Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.
Baca Juga: MENGUAK KASUS SUBANG: Temuan dan Bukti Kuat Jelas Dari Rekaman CCTV Tersebut!!!
3) THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan jabatan/fungsional/umum), dan tunjangan 50% tunjangan per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan .
Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.