Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT, Ini Ketentuan Pencairannya

- 30 April 2022, 09:46 WIB
Kemenaker terbitkan aturan baru JHT
Kemenaker terbitkan aturan baru JHT /Instagram @kemenaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah sempat ada perselisihan tentang regulasi Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja atau buruh yang di pekerjakan oleh pihak perusahaan.

Semual Pemerintah Pusat yang menyampaikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua akan di berikan setelah 56 tahun, namun terdapat permasalahan pro dan kontra.

Akhirnya kini pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari ini Sabtu, 30 April 2022 Perihal Kehidupan, Cinta, Kesehatan dan Karir

"Aturan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT."kata, Ida Fauziyah dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Sabtu 30 April 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.

Permenaker ini tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari ini Sabtu, 30 April 2022 Membahas Karir, Keseharian, Kesehatan, Cinta

Menurut Menaker, Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: instagram @kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x