Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT, Ini Ketentuan Pencairannya

- 30 April 2022, 09:46 WIB
Kemenaker terbitkan aturan baru JHT
Kemenaker terbitkan aturan baru JHT /Instagram @kemenaker/

Selain itu, sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

Lanjut, Menaker, beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya:

Baca Juga: Kenali 5 Perbedaan TV Analog dan TV Digital Agar Tidak Salah Paham

1. Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK.

Dimana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata, Menaker, Ida.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari ini Sabtu, 30 April 2022 Mengupas Cinta, Keseharian, Kesehatan, Karir

2. Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana.

Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, kartu Keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun, saat ini menjadi 2 dokumen saja yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

3. Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: instagram @kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah