PRIANGANTIMURNEWS - Meski Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama pada hari raya Idul Fitri, tidak semua orang dapat menikmatinya.
Adapun hari libur pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April, serta 4 hingga 6 Mei.
Baca Juga: MENELISIK KASUS SUBANG: Diduga Pak Yosep Banyak Hutang?!!!
Berdasarkan peraturan Pemerintah, pegawai yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi.
Sebagaimana Dikutip priangantimurnews.com dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan@kemnaker, upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE: Danu Blak-Blakan Menuduh Saksi Ini Pelakunya!!!
(1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah
sejam Jam delapan dibayar tiga kali upah
sejam Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam