Ini Penjelasan Kemendagri Mengenai Nama 2 Kata Di KTP

- 24 Mei 2022, 10:35 WIB
Aturan Baru KTP dari Kemendagri.
Aturan Baru KTP dari Kemendagri. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

Hal ini dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan. "Lebih tegas kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil," katanya.

Untuk penerapan aturan ini, tentunya pejabat pada Disdukcapil kabupaten/kota, UPT Disdukcapil kabupaten/kota, atau kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar melakukan pembinaan kepada penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara pencatatan nama. 

"Pembinaan yang dimaksud dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin. Agar pencatatan nama pada dokumen si Anak sesuai dengan aturan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x