MPR Minta Kejelasan Kemen PAN RB Terkait Penghapusan Tenaga Honorer

- 3 Juni 2022, 16:42 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. /Portal Peklaongan/Dok pribadi

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian PAN RB mulai tahun 2023 akan menghapus tenaga honorer.

Rencana itu telah didengari oleh Ketu a Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Sosatyo.

Terkait rencan itu MPR meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dapat menjelaskan secara rinci mengenai surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer yang rencananya dilakukan pada 2023.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING, Armenia vs Republik Irlandia, Prediksi Line Up di UEFA Nations League Sabtu Malam

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya meminta Kementrian PAN-RB untuk memberikan alternatif bagi pegawai Non PNS dan Non PPPK, karena hingga saat ini masih banyak instansi yang memperkerjakan mereka untuk memenuhi beban kerja intansi masing-masing.

"Saya juga meminta Kementerian PAN-RB memberikan alternatif solusi bagi pegawai di luar status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiap instansi, agar mereka tetap dapat bekerja, dikarenakan masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi," katanya dikutip priangtimurnews.com dari Antara, Jumat, 3 Juni 2022.

Selain itu, Bamsoet juga meminta untuk tidak serta merta langsung menghapus status tenaga honorer, apalagi saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

Baca Juga: Mau Tahu, Ini Jenis Kateter Urine dan Cara Pemasangannya, Awas Jangan Baperan

Terlebih, kata Bamsoet pemerintah saat ini tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya membuka perekrutan PPPK sehingga kesempatan untuk menjadi ASN semakin terbatas.

"MPR meminta pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja ini secara bertahap melalui pemetaan jumlah pegawai honorer dan kebutuhan pegawai di tiap instansi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah