3. Gunung Kidul, Rp 1.900.000,00
4. Yogyakarta, Rp 2.153.970,00
Bagi Kabupaten/Kota yang tidak ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dimaksud berlaku Upah Minimum Provinsi.
Sebelumnya, Berikut artikel mengenai Upah Minimum 2022 untuk wilayah Jambi.
Baca Juga: Bayu Skak Cari Pemain untuk Serial Lara Ati, Cek Persyaratan Disini
Dalam artikel ini akan dimuat Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Jambi.
Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker, berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Jambi.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2022 sebesar Rp2.698.940,87
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Jambi ialah:
1. Sarolangun : Rp2.721.881,87