2. Muaro Jambi : Rp2.749.239,92
3. Tanjung Jabung Barat : Rp2.770.606,01
4. Jambi : Rp2.972.192,00
Baca Juga: KASUS SUBANG: Pengakuan Yoris Mengejutkan Publik ! Kenapa?
Itulah Upah Minimum 2022 untuk wilayah Jambi. Bagi kabupaten/kota yang tidak ditetapkan Upah Minumum Kabupaten/Kotanya, maka pada kabupaten/kota dimaksud berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP).***