Pendaftaran MyPertamina Hanya untuk Kendaraan Roda Empat, Simak Penjelasannya!

- 30 Juni 2022, 21:27 WIB
Logo Aplikasi MyPertamina.
Logo Aplikasi MyPertamina. /Tangkap Layar PlayStore

PRIANGANTIMURNEWS- PT Pertamina melalui Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2022 menegaskan pendaftaran pembelian bahan bakar minyak bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina hanya dikhususkan untuk pemilik kendaraan roda empat.

"Kami tegaskan tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar pada website subsiditepat.mypertamina.id dan ini khusus untuk kendaraan roda empat," ucap Irto.

Irto juga mengatakan bahwa pada tahap ini, pendaftaran difokuskan untuk melakukan pencocokan antara data yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: Lirik Lagu Happier, Lagu Galau dan Selalu FYP di TikTok

Setelah statusnya terdaftar, nantinya masyarakat akan menerima kode QR yang akan diterima melalui notifikasi pada laman subsiditepat.mypertamina.id ataupun melalui surat elektronik.
Kode QR tersebut bisa dicetak dan dibawa ke SPBU sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau pun membawa ponsel ke SPBU.

Pertamina membuka pendaftaran kendaraan dan identitas bagi para pemilik kendaraan terhitung mulai 1 Juli 2022 sampai 30 Juli 2022.

Selama masa pendaftaran dan transisi ini, konsumen masih tetap bisa mmbeli Pertalite dan Solar secara manual.

Baca Juga: Daftar Pemain Top Eropa yang Habis Kontrak Tahun ini

Irto menjelaskan bahwa tujuan pendataan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat.

Namun untuk melindungi masyarakat rentan dan memastikan subsidi energi yang tepat sasaran, sehingga dengan begitu anggaran yang sudah dialokasikan pemerintah bisa tersalurkan dengan tepat sasaran.

"Kami berharap data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan," ujar Irto.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x