Mulai Minggu Depan, Syarat Perjalanan Dalam Negeri Berlaku Kembali, Simak Apa Saja Syaratnya

- 9 Juli 2022, 17:34 WIB
Prof. Wiku Adisasmito sedang menyampaikan laporan terkait penyebaran Covid-19 dan efektivitas PPKM.
Prof. Wiku Adisasmito sedang menyampaikan laporan terkait penyebaran Covid-19 dan efektivitas PPKM. /Pikiran rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Syarat pelaku perjalanan dalam negeri kembali diberlakukan pemerintah, syarat tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022.

Syarat pelaku perjalanan dalam negeri akan diberlakukan mulai hari Minggu mendatang 17 Juli 2022.

Diberlakukanya syarat pelaku perjalanan dalam negeri adalah untuk melindungi masyarakat dan untuk memacu vaksinasi booster.

Baca Juga: Sejarah Baru, Putri Khairunnisa Satu-satunya Perempuan Jadi Ketum DPP KNPI

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

Selain memacu vaksin booster, pemberlakuan syarat pelaku perjalanan dalam negeri ini menyesuaikan perkembangan terkini, dimana kasus positif harian naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu.

Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli adalah 5,15 persen.

Baca Juga: INFO KASUS SUBANG: Yosep, Yoris, Danu Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar? Benarkah? Ini Faktanya

Dalam surat edaran Nomor 21 Tahun 2022, untuk pelaku perjalanan dalam negeri:

Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin booster tidak wajib tes anti gen maupun PCR.

Kedua, pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah dosis kedua hasil tes anti ges maupun PCR harus negatif.

Baca Juga: 5 Klub Yang Sukses Di Bursa Transfer Juli 2022, Salah Satunya Perekrutan Erling Haaland Ke Manchester City

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah dosis kedua mendapatkan booster dilokasi keberangkatan.

Keempat, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3x24 jam.

Kelima, untuk anak usia 6-17 tahun tidak wajib melakukan tes, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.

Keenam, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.

Baca Juga: Cara Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing, Gunakan Lima Bahan Pasti Lenyap

Namun demikian, ada pengecualian dalam syarat perjalanan. Antara lain, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi masing-masing bisa dikecualikan.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah