PRIANGANTIMURNEWS– Babak baru pengungkapan terkait misteri tewasnya Brigadir J telah berjalan.
Prarekonstruksi menjadi langkah serius Polri guna mengungkap pasti penyebab tewasnya Brigadir J.
Komitmen mengusut hingga tuntas dengan metode ilmiah merupakan salah satu bukti nyata Polri memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Namun ditengah upaya pengungkapanan kasus ini, Polri dihadapkan dengan narasi-narasi dan pemberitaan yang menyatakan bahwa Polri sudah menetapkan status tersangka pada kasus yang melibatkan petinggi Polri ini.
Berdasarkan informasi yang dilansir Priangantimurnews.com dari ‘PMJNews’ Polri menepis sebuah pemberitaan yang menyebutkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo mengungkapkan tidak pernah sekalipun menyampaikan atau merilis pernyataan tentang sudah ditetapkannya tersangka dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya nggak pernah sampaikan terkait penetapan dan penahanan tersangka itu. Tolong, disampaikan," ungkap Dedi Prasetyo pada keterangan dari 'PMJNews' Minggu 24 Juli 2022.
Baca Juga: Sidang Cerai Masih Berjalan dan Kini Nathalie di Jodoh-Jodohkan, Ternyata Sule Siap Lakukan Ini!