Mendag Zulkifli Hasan Saat Sidak Temukan Harga Migor Rp 12.500 per Liter

- 28 Juli 2022, 22:16 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan /Twitter @ZUL_Hasan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan /Twitter @ZUL_Hasan /

"Program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO)," tuturnya.

Selain itu, Zulhas mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, bahwa pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO dan kelebihan MinyaKita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).

Baca Juga: INFO KASUS SUBANG, Pelaku Segera Terungkap, Benarkah Saksi ini Jadi Kunci? Cek Faktanya

"Dan MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET," ujarnya.

Kemudian terkait Minyakita tersebut dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol.

Juga bisa dengan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.

"Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Twitter @ZUL_Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x