Istri Ferdy Sambo Harus Terima Hukuman Penjara Jika Kasus Pelecehan Itu Tidak Ada?

- 30 Juli 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi. Bharada E dan Istri Ferdy Sambo mendatangi LPSK yang diduga terlibat kematina Brigadir J.
Ilustrasi. Bharada E dan Istri Ferdy Sambo mendatangi LPSK yang diduga terlibat kematina Brigadir J. /YouTube Wahyu Seno/

PRIANGANTIMURNEWS- Pakar hukum tata negara, Refly Harun kembali menyampaikan pandangannya terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Kali ini Refly menyentil dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy sambo Putri Candrawati.

Menurut Refly, dugaan pelecehan itu justru bisa menyeret Putri Candrawati kepada masalah hukum lain.

Baca Juga: Heboh, Dugaan Pemendaman Bansos Presiden Dilakukan Oleh Jasa Ekspedisi

Hal ini bisa terjadi jika pelecehan seksual itu sebenarnya tidak ada.

Bahaya bagi istri Ferdy Sambo seandainya kasus pelecehan itu tidak terjadi.

"Kalau kasus pelecehan itu tidak terjadi, yang terjadi adalah kasus lain, pembunuhan berencana misalnya, maka dia bisa ikut terseret dalam kasus itu," tutur Refly.

Apalagi kata Refly, Putri Candrawati sudah melaporkan kasus dugaan pelecehan oleh Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Inilah Percakapan Viral Kopda Muslimin dengan ART yang Bekerja di Rumahnya

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: YouTube 212 TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x