Menteri untuk Selesaikan 14 Isu Krusial RUU KUHP, Menko Polhukam: Ini Sesuai Arahan Presiden

- 2 Agustus 2022, 20:43 WIB
Menteri Menko Polhukam Mahfud MD
Menteri Menko Polhukam Mahfud MD //Instagram //@mohmahfudmd

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa berdasarkan arahan khusus Presiden Jokowi kepada para menteri untuk memperjelas 14 isu krusial yang ada di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," katanya.

Mahfud menyebut Presiden Jokowi meminta kepada menterinya untuk menampung usul masyarakat dan memastikan masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan.

Baca Juga: PPKM Level 1 Kembali DIterapkan, Nakes Menjadi Garda Paling Depan

Menurutnya, hukum adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga masyarakat harus mendapat pemahaman, selain itu juga harus mendapat persetujuan dari masyarakat.

“Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," katanya.

Berikut Daftar 14 isu krusial berdasarkan draf final RUU KUHP yakni:

1.Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun

2.Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara.

3.Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x