Pelaku Pembawa Kabur Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polresta Cirebon

- 2 Agustus 2022, 23:02 WIB
Ilustrasi penculikan anak dibawah umur.
Ilustrasi penculikan anak dibawah umur. /Pixabay/PublicDomainPictures

Dari hasil pengejaran, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pada 24 Juli 2022.

“Saat ini, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dibawa kabur tersangka,” ujar Kompol Anton.

Baca Juga: Luar Biasa, Ternyata Begini Sikap Berkelas Koulibaly Kepada Legenda Chelsea, John Terry Soal Nomor Punggung!

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil sementara bahwa tersangka H (29) mengakui telah memperkosa korban sebanyak dua kali.

Sehingga pada kasus ini tersangka terancam dijerat Pasal 332 KUHP dengan diancam hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah