Dari hasil pengejaran, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pada 24 Juli 2022.
“Saat ini, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dibawa kabur tersangka,” ujar Kompol Anton.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil sementara bahwa tersangka H (29) mengakui telah memperkosa korban sebanyak dua kali.
Sehingga pada kasus ini tersangka terancam dijerat Pasal 332 KUHP dengan diancam hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.***