NIK Jadi NPWP, Bagaimana dengan NPWP Lama? Berikut Penjelasanya

- 3 Agustus 2022, 15:59 WIB
Bagaimana nasib NPWP lama setelah ada kebijakan bahwa nomor pajak tersebut tela menyatu dengan KTP, ini penjelasannya
Bagaimana nasib NPWP lama setelah ada kebijakan bahwa nomor pajak tersebut tela menyatu dengan KTP, ini penjelasannya /Instagram @indonesiabaik/

PRIANGANTIMURNEWS- Per 14 Juli 2022 lalu, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dikutip dari akun Instagram @indonesia.baik integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perpajakan kedepanya.

Melalui perubahan tersebut, masyarakat tidak perlu mengingat dua nomor lagi, cukup hanya mengingat satu nomor saja yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Puluhan Klinik Kecantikan di Tasikmalaya Dirazia, 4902 Kosmetik Ilegal Berbahan Berbahaya Disita

Data per Juli 2022, 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegtasi dan dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan jumlah tersebut secara bertahap akan terus bertambah.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama akan terdapat dua status Nomor Induk Kependudukan (NIK), yaitu valin dan belum valid.

Hal tersebut terjadi karena adanya data yang belum padan dengan data kependudukan. Dirjen Pajak akan melakukan permintaan klarifikasi kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum valid (melalui djp online, email, kringpajak, dll).

Baca Juga: Masyarakat TB Minta Dandim 1022 TNB Agar Tidak Dipindah

Namun bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama tidak perlu khawatir dikarenakan belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru. Maka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.***

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @indoensiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x