Bareskrim Polri Ungkap Tersangka Lain Kasus Tewasnya Brigadir J, Dua Ajudan Inisial RR dan RE Jadi Tersangka?

- 8 Agustus 2022, 20:00 WIB
Penyidikan kasus Brigadir J
Penyidikan kasus Brigadir J /YouTube UP INFO/

Sebelumnya tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Junto, pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J.

Yakni terkait dengan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP Junto, 338 Junto, 351 ayat 3 junto, 55 dan 56.

Baca Juga: Kaget, Bharada E Buka Suara! Sengaja Tembak Brigadir J Karena Diperintah Sosok Ini!?

Diberitakan sebelumnya Inspektorat Khusus Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari.

Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

"30 hari kedepan info dari Irsus", kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi Minggu 7 Agustus 2022.

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Angelina Sondakh dan Reza Artamevia Ziarah Bersama dan Berpelukan, Netizen Doakan ini

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah