"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," ungkapnya.
Setelahnya, lanjut Kapolri, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding di TKP untuk membuat peristiwa tersebut seperti baku tembak.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J dinyatakan tewas setelah diduga terjadi peristiwa baku tembak dengan Bharada E, dikediaman Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.
Kronologi awal yang beredar, jika peristiwa ini terjadi lantaran Brigadir J diduga telah melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Namun, kronologi tersebut ternyata hanyalah sebuah setingan.
Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga: TERUNGKAP, Ternyata Ferdy Sambo Dalang Penembakan Brigadir J, Kini Resmi Ditetapkan Tersangka
Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.***