"Kalau itu mukul saya ngaku salah, saya khilaf," ungkapnya.
Adapun terkait penyitaan SIM sopir truk itu, Hari menyebut uytu adalah permintaan dari pihak rental mobil yang digunakan Paspampres pada saat kejadian.
Pihak rental mobil Paspampres sendiri turut serta dalam kendaraan itu selaku sopir.
"Untuk SIM-nya itu dari rental berkomunikasi lebih lanjut," paparnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Tarif Jual Beli Jabatan ASN di Pemerintah Kabupaten Pemalang Rp 60-Rp 350 Juta
Hari mengaku sudah bertemu dengan sopir truk yang dipukulnya, dia bertemu untuk mengambilkan SIM yang sempat ditahan serta mengganti rugi biaya mobil.
"Sudah dikembalikan, yang nahan dari pihak rental bukan saya langsung. Dan sudah ketemu juga, ada (ganti rugi) asuransi," ucapnya.***