Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Pendamping PPH:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.
Baca Juga: Bukan Anggota Parpol Tapi Didata Sebagai Anggota Parpol, Segera Laporkan ke Bawaslu
Adapun daftar provinsi yang tersedia pada rekrutmen pada Pendamping PPH beserta rincian jumlah kuota yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang