Kemenag Membuka Lowongan 6.179 Pendamping Proses Produk Halal, Catat Syarat dan Kuota per Provinsi

- 14 Agustus 2022, 15:31 WIB
Poster rekrutmen pendamping PPH.
Poster rekrutmen pendamping PPH. /Kemenag.go.id/

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Pendamping PPH:

a. warga negara Indonesia; 

b. beragama Islam; 

c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan

d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat. 

Baca Juga: Bukan Anggota Parpol Tapi Didata Sebagai Anggota Parpol, Segera Laporkan ke Bawaslu

Adapun daftar provinsi yang tersedia pada rekrutmen pada Pendamping PPH beserta rincian jumlah kuota yang dibutuhkan sebagai berikut: 

1. Bali: 242 orang 

2. Banten: 100 orang  

3. DI Yogyakarta: 114 orang

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x