Babak Baru Kasus Brigadir J: Bikin Gempar!! Ada Apa Dengan Kepolisian Atau Polri?

- 14 Agustus 2022, 16:21 WIB
 FS, PC, Brigadir J, Bharada E/ Tangkapan layar YouTube UP INFO
 FS, PC, Brigadir J, Bharada E/ Tangkapan layar YouTube UP INFO /

Sebanyak 11 perwira tinggi atau pati menengah masuk tempat khusus atau patsus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tim khusus atau timsus telah melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Film Kamu Tidak Sendiri Akan Segera Tayang, Hadirkan Cerita Unik Untuk Kaum Milenial

Total ada 31 personel yang diperiksa terkait kasus penembakan yang telah menewaskan Brigadir J.

Personel Polri yang masuk ke tempat khusus ini terdiri dari satu orang berpangkat irjen, dua Brigjen, dua komisaris besar, tiga AKBP, dua komisaris polisi, dan satu AKP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM dan mitra Polri di Kompolnas.

Baca Juga: Wali Kota Surakarta, Gibran dan Masyarakat Sambut Tradisi 1 Suro

Dalam kasus penembakan Brigadir J timsus Polri menetapkan empat tersangka yakni FS, Bharada E, Bharada R, dan Brigadir KM.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen FS memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Artinya tidak ada baku tembak dalam peristiwa di rumah dinas irjen FS yang telah menewaskan Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: YouTube SUBANG HIJAU(JACK)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x