"Minggu ini diperiksanya, makanya besok disampaikan hasilnya oleh timsus", tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak mendesak polisi agar menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi ikut berpura-pura dan berpartisipasi dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Sambo.
Menurutnya Putri Candrawathi juga tak merasa bersalah dan tak meminta maaf kepada keluarga soal tuduhan kekerasan seksual oleh Brigadir J.
"Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon kepura-puraan itu atau abstraction of Justice itu atau perbuatan jahat juga", ujar Kamaruddin kepada wartawan.
Baca Juga: Sebanyak 75 Taruna Taruni Poltek Kelautan dan Perikanan Pangandaran Diwisuda
Berkaitan dengan itu, Inspektorat Khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidak profesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J, sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Sebelumnya wakil ketua LPSK, menilai istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.
Hal ini ditemukan usai Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan medis psychiatry dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.