"Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa", kata Susilaningtyas saat konferensi pers di kantor LPSK Ciracas Jakarta.
Selain itu, Susilaningtyas mengatakan psikolog menyimpulkan kondisi Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
Putri juga tidak dapat disimpulkan memenuhi kriteria dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan.
Pasalnya tembus dan lokus karena tidak diperoleh keterangan apapun, sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai.
"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan", kata dia.
Selain itu, Susilaningtyas menyatakan tidak ditemukan risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas.
Namun ditemukan potensi risiko bahaya terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi.
Serta ditemukan potensi risiko bahaya dari pihak lain yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media dan atau pihak-pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum berjalan, ucapnya.
Baca Juga: Seorang Pelajar di Garut Menjadi Korban Perundungan oleh Teman Sekelasnya