"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.
Selain itu, proses rekonstruksi ini diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.
Sehingga dirinya menyatakan, bahwa dalam keperluan penyidikan dalam rekonstruksi ini, tidak diperlukan kuasa hukum pelapor.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tuturnya.***