Pengacara Brigadir J Mencak-mencak Karena Dilarang Menyaksikan Rekonstruksi Kliennya

- 30 Agustus 2022, 17:14 WIB
Tim Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa karena tak diperbolehkan masuk ke TKP di Duren Tiga saat rekonstruksi peristiwa dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Tim Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa karena tak diperbolehkan masuk ke TKP di Duren Tiga saat rekonstruksi peristiwa dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.

Selain itu, proses rekonstruksi ini diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

Sehingga dirinya menyatakan, bahwa dalam keperluan penyidikan dalam rekonstruksi ini, tidak diperlukan kuasa hukum pelapor. 

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tuturnya.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x