Sebagai pengacara korban ia merasa berhak menyaksikan langsung rekonstruksi tersebut untuk memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.
Kendati demikian Kamaruddin Simanjuntak, mengakui bahwa dirinya tidak diundang untuk menyaksikan berjalannya rekonstruksi yang digelar tersebut.
Baca Juga: Begini Syarat Naik Pesawat Terbaru, WNI dan WNA ada Perbedaan Mengenai Vaksinasi
"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," lanjutnya.
Kamaruddin mengungkapkan, dirinya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.
Kemudian dirinya mempertanyakan alasan pengusiran terhadap dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik.
"Tetapi Dirtipidum tanpa alasan, kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," ungkapnya.
Baca Juga: Hari Ketiga, BIN Gelar Vaksinasi di Daerah Pelosok Langkaplancar
Terkait kejadian tersebut, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menjelaskan rekonstruksi untuk kepentingan penyidik.
Sehingga, yang diperbolehkan mengikuti proses rekonstruksi ini adalah para tersangka yang didampingi oleh pengacara, penyidik dan jaksa penuntut umum.