PRIANGANTIMURNEWS - Pengacara dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak diizinkan masuk pada acara rekonstruksi pembunuhan atas Brigadir J.
Acara rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada Selasa 30 Agustus 2022 kemarin. Kamaruddin sebagai kuasa hukum korban merasa sangat kecewa.
Karena tidak diperbolehkan masuk pada acara rekonstruksi, hal ini pun diungkapkan Kamaruddin kepada awak media.
Akhirnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J.
Dan memberikan alasan mengapa pihak kuasa hukum korban yaitu Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang tidak diperbolehkan masuk.
Brigjen Aldi menjelaskan bahwa pada proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak tertentu.
Yakni penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka sampai kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi pada dikonfirmasi wartawan.
Andi pun menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai pihaknya yang memperbolehkan masuk atau mengizinkan pihak lain menyaksikan proses rekonstruksi.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," Tambahnya.
Mengenai hal tersebut Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya merasa kecewa.
Ia sudah berangkat pagi dari jam 08:00 WIB untuk ikut dalam proses rekonstruksi. namun setelah lama menunggu, pihaknya tak diperbolehkan masuk.
"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.
Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke menteri dan kini sudah ada komunikasi.***