BSU Pekerja Segera Cair! Kemenaker Terima 5 Juta Data Calon Penerima Bantuan, Simak Syaratnya

- 7 September 2022, 21:05 WIB
  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tandatangani perjanjian penyaluran BSU dengan penyalur bantuan/Instagram @Kemnaker
 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tandatangani perjanjian penyaluran BSU dengan penyalur bantuan/Instagram @Kemnaker /

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5 Juta data calon penerima bantalan sosial tambahan pengalihan subsidi BBM pada tahap awal.

Dari data yang telah diterima tersebut, nantinya akan mendapat bantuan dari Pemerintah berupa subsidi gaji/ upah (BSU) sejumlah Rp 600 ribu.

Dana ini nantinya akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank yang telah ditunjuk dan melakukan kerja sama.

Baca Juga: Profil Manuel Perez Cascallana Asisten Pelatih Baru Persib Bandung

Sebagaimana informasi tersebut disampaikan melalui media sosial Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker Rabu, 7 September 2022.

Perjanjian kerja sama antara Kemenaker dengan lembaga penyalur bantuan subsidi upah (BSU) juga telah dilakukan, sehingga nantinya penyaluran bantuan ini akan segera terlaksana.

Sedangkan, untuk lembaga penyalur bantuan ini seperti:

1. Bank BRI;

2. Bank BNI;

3. Bank BTN;

4. Bank Mandiri;

5. Bank Syariah Indonesia (BSI) dan,

6. PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Penyebab Mastitis Pada Ibu Menyusui, Salah-satunya Karena Infeksi Bakteri

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," tutur Menaker Ida Fauziyah pada keterangan unggahan tersebut.

Langkah selanjutnya setelah serah terima data, nantinya akan dilakukan pengecekan dan pemilahan, serta pemadanan data.

Kemudian, pada pelaksanaanya hal ini dilandaskan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Kaget, Posisi Pemain Persib Dirubah Total! Inilah Formasi Mengerikan Luis Milla!

Sedangkan bagi pekerja yang berhak menerima bantuan ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:

1. WNI;

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;

3. Gaji yang diterima paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);

4. Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

5. Pekerja/buruh tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x