PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan penjelasan kabar pembebasan narapidana kasus korupsi, yang sebelumnya mendapat perhatian besar dari masyarakat.
Pasalnya dalam pembebasan bersyarat terhadap maling uang rakyat itu, tentunya tak disenangi oleh masyarakat.
Setidaknya terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat program ini.
Diberitakan sebelumnya Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memberikan pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi.
Para tersangka yang terdiri dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), bisa menghirup udara bebas pada Selasa 6 September 2022.
Menanggapi hal tersebut, Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan pembebasan bersyarat bagi puluhan narapidana korupsi itu sudah sesuai aturan.
Baca Juga: Curacao Resmi Rilis 40 Nama Pemain Untuk Laga FIFA Matchday Melawan Timnas Indonesia
Hal itu sudah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," ujarnya, seperti yang dikutip Priangantimurnews dari PMJNEWS, Jumat 9 September 2022.
Hal tersebut telah diatur dalam PP Pengetatan Remisi Koruptor yang telah diajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Sehingga dengan demikian pemerintah harus mengikuti putusan JR di MA.
"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99," jelasnya.
Baca Juga: Shenna Rizkantya Terpilih Ketuai HIPMI Pangandaran
Dengan demikian maka, dari keterangan Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan pelaksanaan pembebasan bersyarat sudah sesuai prosedur.
Lebih lanjut dia menambahkan, penerapannya menyesuaikan dengan judicial review terhadap Undang-undang yang telah ditetapkan.
"Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," imbuhnya. ***