Hari Ini Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Tarif Berdasarkan Zona

- 10 September 2022, 16:28 WIB
Ribuan Ojol di Lampung melakukan aksi menolak kenaikan harga BBM.
Ribuan Ojol di Lampung melakukan aksi menolak kenaikan harga BBM. /Twitter/@Ardianto_024/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif ojek online (ojol), tarif baru ini berlaku mulai hari ini, 10 September 2022.

Ketentuan tarif baru ini dibagi dalam tiga zona, yakni zona I terdiri dari  wilayah Jawa (non jabodetabek), Sumatera, dan Bali.

Zona II terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi. Sementara zona III terdiri dari wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Ternyata di Balik Keberanian Pengakuan Bripka RR, Sosok Inilah yang Memintanya Untuk Berbicara Jujur

Untuk besaran tarif ojek online sendiri beragam sesuai dengan zonasi. Berikut tarif ojek online sesuai dengan zonasi:

Zona I (Jawa (non jabodetabek), Sumatera, dan Bali)

Biaya jasa batas bawah Rp 2.000/km

Biaya jasa batas atas Rp 2.500/km

Rentang biaya jasa minimal (per 4 km) Rp 8.000 - 10.000

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x