Mahasiswa Asal Bali Jadi Tersangka Kasus Video Porno Kebaya Merah

- 16 November 2022, 22:30 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman. /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO

"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," kata dia.

Baca Juga: Hilang Kendali, Tesla Menewaskan 2 Orang, Ini Bukti Rekaman CCTV Penyebab Kecelakaan

Dirmanto menambahkan, CZ bersama AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 konten.

Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah