"Selanjutnya petugas menuju TKP untuk melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut," ucapnya.
Sesampainya di lokasi itu, petugas melihat sebuah rumah, dan masuk ke dalam rumah tersebut sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas.
Baca Juga: Domba Pengabdi Setan? Sekumpulan Domba di Mongol Lakukan 'Ritual' Melingkar Selama 10 Hari
Kemudian menemukan seorang perempuan yang dicurigai mengaku bernama Nurhayati sedang menonton TV di ruang tamu.
"Petugas melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap pelaku di rumah tersebut, dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan satu buah dompet warna pink," katanya.
Selanjutnya kata Agus pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Agus.***