Penyeludupan Sabu Berhasil Dibongkar Polda Banten, Pelaku Menyembunyikan di Lubang Anus

- 5 Desember 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi sabu.  AKP ENM. Berdasarkan hasil pemeriksaan AKP ENM terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi sabu. AKP ENM. Berdasarkan hasil pemeriksaan AKP ENM terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu. /Pixabay/

Kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

Modus operandi kedua tersangka yaitu dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui jalur udara.

Baca Juga: Dua Kelompok Warga di Bekasi Tawuran di Respsi Pernikahan, Pemicunya Tak Terima Ditegur Saat Tenggak Miras

"Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis shabu," ujar Shinto.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini.

"Kepada kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," kata Shinto.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x