Buronan Narkoba Ditangkap Satnarkoba Polres Mataram, I Made: Sabu-sabu Disembunyikan di Plafon Rumah

- 6 Desember 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/

Dalam penangkapan MRA, polisi turut menangkap seorang rekan dia berinisial LDK (24). Mereka berdua tertangkap ketika sedang berada dalam kamar.

Yogi menjelaskan bahwa barang bukti narkoba di atas plafon rumahnya terungkap dari hasil pengintaian anggota sebelum penggerebekan.

Baca Juga: Warga Panik, Truk Pengangkut Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur Terguling di Bandung

"Modus dia sembunyikan barang bukti di atas plafon itu sudah tercium anggota sebelum penangkapan. Paket sabu-sabu itu ditemukan dalam bungkusan plastik hitam, jadi satu," ujarnya.

Selain paket narkoba, polisi turut mengamankan alat isap sabu-sabu tersembunyi di atas plafon rumah MRA. Uang tunai sedikitnya Rp9 juta turut disita dari tas kecil.

"Kami menduga uang itu hasil jual sabu-sabu, makanya turut diamankan," katanya.

Terkait penangkapan yang berlangsung Senin 5 Desember 2022 malam, Yogi memastikan pihaknya sudah mengamankan MRA bersama LDK di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

Baca Juga: Viral! Polisi Tilang Pelanggar Lalu Lintas di Toko Baju, Pelanggar: Kok Gini, Gimana Ceritanya?

Pemeriksaan terhadap kedua pelaku pun masih berjalan. Termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti sabu-sabu maupun urine kedua pelaku.

Meskipun belum menentukan status dari kedua pelaku, Yogi memastikan pihaknya memeriksa MRA dan LDK ke arah dugaan pelanggaran pidana pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x