Mengejutkan, Terkait Lelang Jabatan Bupati Bangkalan Patok Rp50 - 150 Juta

- 8 Desember 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. / Pixabay/sajinka2

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah calon RALAI membuka seleksi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Baca Juga: Makima OP! Chainsaw Man Episode 9 Sub Indo, Sinopsis dan Link Nonton Streaming di Bstation

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi posisi tersebut," ungkap Firli.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan larangan untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh dugaan RALAI, yaitu dugaan AEL, dugaan WY, dugaan AM, dugaan HJ, dan dugaan SH.

"Mengenai besarnya komitmen 'fee' yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang yang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," kata dia.

Baca Juga: Dugaan Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan dan 5 Kepala OPD Diciduk KPK

Selain kasus suap, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI.

Karena dugaan RALAI turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan biaya besaran "fee" sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x