Rasyidi menyatakan bahwa tersangkut ini bukan bagian dari pelaksanaan pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum atau P-21.
"Penanganan kasus ini masih penyidikan, masih pemberkasan, belum P-21. Kami tahan untuk memudahkan proses pemberkasan," ucap dia.
Akibat perbuatannya itu, tiga tersangka disangkakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Semua Artis Ternama dan Presiden UEA Hadir! Ucapkan Selamat Berbahagia Pada Kaesang Pangarep!
Penyidik pun telah mengantongi alat bukti yang memperkuat dugaan tiga dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Salah satunya, berkaitan dengan kerugian negara Rp3,81 miliar yang berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Menurut hitungan tim audit, kerugian muncul dari metode alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat senjata tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak dicantumkan sebagai penerima bantuan sesuai data CPCL.
Masing-masing tersangka dalam kasus ini pun terungkap memiliki peran yang berbeda. Dalam satu rangkaian, dugaan S diduga berperan sebagai orang yang mengisyaratkan dugaan AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.