SUDAH BISA DICAIRKAN!! Inilah Tata Cara Pencairan dan Cek Penerima BSU 2022

- 12 Desember 2022, 12:16 WIB
Ilustrasi Penerimaan BSU di Kantor Pos
Ilustrasi Penerimaan BSU di Kantor Pos /

Baca Juga: Lionel Messi Terancam Absen Melawan Kroasia di Semifinal Piala Dunia 2022

Menurut Haris, kebijakan Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun ini melalui Kantorpos bertujuan untuk memudahkan pekerja yang selama ini sudah tersentuh layanan perbankan.

PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.

PT Pos Indonesia warga yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari untuk segera mencairkan di kantor pos sebelum batas pengambilan 20 Desember 2022.

Baca Juga: Bola Al Hilm Akan Digunakan Dalam Semifinal Piala Dunia Qatar

"Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU. Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantor Pos sebelum 20 Desember 2022," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x