SUDAH BISA DICAIRKAN!! Inilah Tata Cara Pencairan dan Cek Penerima BSU 2022

- 12 Desember 2022, 12:16 WIB
Ilustrasi Penerimaan BSU di Kantor Pos
Ilustrasi Penerimaan BSU di Kantor Pos /

 

PRIANGANTIMURNEWS - PT Pos Indonesia menerapkan tiga cara pencairan BSU, yakni penerima BSU datang langsung ke Kantor Pos terdekat.

Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia, atau diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.

Haris menegaskan, pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silakan langsung datang ke Kantor Pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan.

Baca Juga: Sosok Inspiratif! Putri Seorang Cleaning Service Yang Sukses Menjadi Program Director TV Berkat Prakerja

Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.

Untuk penyaluran BSU di Kantor Pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris mengatakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta untuk menjaga daya beli masyarakat guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi.

Hingga akhir November 2022, lanjutnya, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantorpos.

Baca Juga: Lionel Messi Terancam Absen Melawan Kroasia di Semifinal Piala Dunia 2022

Menurut Haris, kebijakan Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun ini melalui Kantorpos bertujuan untuk memudahkan pekerja yang selama ini sudah tersentuh layanan perbankan.

PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.

PT Pos Indonesia warga yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari untuk segera mencairkan di kantor pos sebelum batas pengambilan 20 Desember 2022.

Baca Juga: Bola Al Hilm Akan Digunakan Dalam Semifinal Piala Dunia Qatar

"Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU. Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantor Pos sebelum 20 Desember 2022," ujarnya.***

 

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah