Perampok terhadap Polwan di NTB Ditembak Petugas karena Berusaha Melarikan Diri

- 13 Desember 2022, 22:05 WIB
 Pelaku perampokan terhadap Polwan mendekam di dalam penjara Polres Lombok Tengah Polda NTB/ ANTARA/Humas Polda NTB
Pelaku perampokan terhadap Polwan mendekam di dalam penjara Polres Lombok Tengah Polda NTB/ ANTARA/Humas Polda NTB /

PRIANGANTIMURNEWS - Pelaku perampokan terhadap Polwan di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.

Aksi perampokan terhadap Polwan berinisial HS (20) terjadi saat korban berada di kosannya.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melumpuhkan AF (20), perampok anggota polwan, warga Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah dengan timah panas, karena mencoba kabur saat ditangkap.

Baca Juga: Nekat! Sakit Hati Karena Dihukum, Prajurit TNI Bacok Komandan hingga Alami Luka Parah di Kepala

"Pelaku AF mencoba kabur saat akan diamankan, sehingga ditembak," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki, di Praya, Selasa 13 Desember 2022.

Aksi perampokan terjadi ketika korban inisial HS (20), perempuan asal Kecamatan Kopang yang tergabung dalam Polri, sedang berada di indekosnya di wilayah Praya.

Kemudian pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar indekos korban dan langsung menodongkan pisau dapur, tepat di leher korban serta memintanya untuk menyerahkan gaji ATM.

Baca Juga: Gempa Bali, Lima Bangunan dan Rumah Sakit Balimed Karangasem Rusak

"Pelaku kemudian memaksa korban untuk menyerahkan anting yang sedang dipakai korban dan juga meminta uang korban," katanya.

Setelah pelaku keluar, korban melaporkan kasus tersebut ke polres setempat, sehingga anggota kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku ternyata masih berada di sekitar indekosan Kelurahan Praya.

Namun, ketika dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai pelaku yang tak terduga.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu handphone, pisau dapur, uang tunai sebesar Rp250.000, dan satu anting emas seberat 0,74 gram," katanya.

Baca Juga: Bukan Pelecehan! Putri Candrawathi Ungkap Dipaksa Bohong oleh Sambo, Motif Pembunuhan Joshua Semakin Rumit

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara," ujarnya lagi.***

 

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x