Kemenlu Buka Seleksi PPPK, Simak Cara daftar, Syarat dan Formasi Unit Kerja

- 24 Desember 2022, 05:00 WIB
Ikustrasi rekrutmen Kemenlu/Tangkap layar e-casn.kemlu.go.id
Ikustrasi rekrutmen Kemenlu/Tangkap layar e-casn.kemlu.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS – Kementrian Luar Negri (Kemenlu) secara resmi membuka pendaftaran pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada hari Rabu, 21 Desember 2022.

Dilansir dari e-casn.kemlu.go.id, menerbitkan surat menanggapi jadwal PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022. Melalui surat edaran Kemenlu: PENGUMUMAN/00022/KP/12/2022/03 yang dibuka pada tanggal 21 Desember 2022.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 perlu melakukan registrasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Baca Juga: Duel Sengit Memperebutkan Puncak Klasemen, Borneo dan PSM Harus Puas Berbagi Angka

Untuk kali ini PPPK Kemenlu 2022 membuka 100 formasi dalam 9 unit kerja di Kemenlu dengan kategori lulusan DII sampai S1.

Berikut di antaranya adalah pers Jadwal, syarat, dan unit kerja PPPK Kemenlu 2022 sebagai berikut :

1. Jadwal Seleksi PPPK Kemenlu 2022

  • Pendaftaran Seleksi: 21 Desember-6 Januari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023
  • Masa Sanggah: 16-18 Januari 2023
  • Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023
  • Pengumuman Pascasanggah: 26-28 Januari 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret-6 April 2023
    Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023

Baca Juga: Pelatih Timnas Kecewa, Indonesia Susah Payah Kalahkan Kamboja, Shin Tae Yong: Saya Marah!


2. Syarat PPPK Kemenlu 2022

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada hari saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibutuhkan serta sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkan.
  • Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan
  • Jabatan Fungsional yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak menggunakan dan/atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x