Kasus KDRT Eks Petinggi OVO! Keyla Evelyne Yasir Tak Akan Cabut Laporan untuk Rajen Indrajana Sofiandi

- 24 Desember 2022, 07:53 WIB
Penjesan Keyla Evelyn Yasir yang tidak akan mencabut laporan untuk Rajen Indrajana Sofiandi setelah mantan suaminya tersebut membujuk melalui SMS./Instagram @lambe_turah
Penjesan Keyla Evelyn Yasir yang tidak akan mencabut laporan untuk Rajen Indrajana Sofiandi setelah mantan suaminya tersebut membujuk melalui SMS./Instagram @lambe_turah /

PRIANGANTIMURNEWS - Media sosial beberapa hari lalu diramaikan dengan beredarnya beberapa video yang memperlihatkan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada istri dan anaknya.

Belakangan diketahui kasus KDRT tersebut dilakukan mantan petinggi OVO, Rajen Indrajana Sofiandi yang sekarang menjabat sebagai Pejabat Eksekutif Perusahaan Asing bernama Truemoney.

Di dalam video yang beredar terlihat Rajen diduga sengaja menganiaya anak kandungnya yang masih di bawah umur, Kevin. Diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Keyla Evelyn Yasir.

Baca Juga: Emiliano Martinez Dicap Sebagai 'Orang Paling Dibenci' di Prancis Setelah Menghina Mbappe di Piala Dunia 2022

Berdasarkan rekaman video yang diposting oleh @ikeyyuuuu aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2021 silam.

Kini, kasus tersebut sudah mulai ditangani polisi. Pada Rabu, 3 Desember 2022 Penyidik Unit PPA Satreskrim Jakarta Selatan kembali memanggil Keyla bersama kedua anaknya sebagai proses pemeriksaan tambahan.

Mereka datang dengan didampingi kuasa hukumnya, mantan istri terlapor tersebut mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Misteri Hilangnya Jadon Sancho Dari Skuad Manchester United Rela Bersemedi di Tim Amatir Demi Selamatkan Karir

Selain melapor kekerasan terhadap anak, Keyla Evelyne Yasir juga melapor adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini diakuinya sejak tahun 2021. Namun baru dilaporkan pada 23 September 2022.

Menurut kuasa hukum korban Muhammad Syafrie Noer, motif kekerasan yang dialami bermacam-macam. Kemudian status perkara KDRT tersebut sudah ditangani ke tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Twitter @rezaambolau


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x