PRIANGANTIMURNEWS - Kasus tarik tambang yang digelar Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Makassar (Ika Unhas Makassar) Sulawesi Selatan terus bergulir di kepolisian.
Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menetapkan satu orang tersangka.
Dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @net2netnews Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Besar Makassar AKBP Rheonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan, sesuai hasil penyelidikan, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni ketua panitia penyelenggara kegiatan tarik tambang tersebut.
Baca Juga: Berita Duka! Budayawan Ridwan Saidi Meninggal Dunia, Fadli Zon: Merasa kehilangan
AKBP Reonald menyebut Rahmansyah selaku Ketua Panitia kegiatan tarik tambang sebagak tersangka.
Sebelumnya media sosial ramai membicarakan CCTV yang memperlihatkan bagaimana satu orang tewas saat agenda lomba tarik tambang yang digelar Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas).
Setelah kejadian pada Minggu, 18 Desember 2022, pagi hari, dimana IKA Unhas menyelanggarakan acara pemecahan rekor MURI dalam kegiatan tarik tambang yang diikuti sekitar 6.000 peserta.
Baca Juga: Messi Jadi Atlet Pertama di Dunia Yang Tampil di Mata Uang Peso Argentina
Media sosial mempertanyakan soal kesaksian dan pernyataan yang berbeda-beda dari pihak panitia dan peserta terkait tewasnya ketua RT bernama Masyita.
"sepertinya ada yg disembunyikan.... ," tulis akun Twitter @Daeng_Info.