Kenapa Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan? Berlaku Mulai Tahun 2023, Simak Penjelasannya!

- 27 Desember 2022, 12:48 WIB
lustrasi rokok. Presiden Jokowi mulai tahun 2023 melarang penjualan rokok batangan/Pixabay
lustrasi rokok. Presiden Jokowi mulai tahun 2023 melarang penjualan rokok batangan/Pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Jokowi berencana melarang penjualan rokok batangan. Kebijakan itu akan diatur dalam peraturan pemerintah yang mulai berlaku tahun depan .

Rencana itu tertuang di salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Parah! Begal Bawa Clurit Masuk Warteg, Satu Unit Motor Dibawa Kabur

Melalui Keppres tersebut, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. 

Dimana salah satu materi perubahannya ialah melarang penjualan rokok secara batanagan atau ketengan.

Perlu diketahui, larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

Baca Juga: 6 Rangkuman Peristiwa Besar Palestina, PBB: 2022 menjadi Tahun Mematikan

Peraturan Pemerintah tersebut juga akan mengatur penambahan luas ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.

Kemudian pemerintah juga akan aktif melarang pemasangan iklan promosi hingga sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari Keppres itu.

Bahkan pengawasan pun akan intensif dilakukan di media informasi penyiaran termasuk dalam dan luar ruangan.

Baca Juga: Gubernur-Pelni Koordinasi Untuk Jemput Wisatawan yang Terjebak di Karimunjawa, Jepara

Aturan lain yang juga akan dicantumkan adalah ketentuan rokok elektronik.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu juga akan digagas dan diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan.

Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tanggapan Produsen Rokok Putih Indonesia

Menanggapi kabar itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi menolak rencana pemerintah.

Ia mengatakan aturan itu justru akan membuat orang-orang yang biasanya merokok sedikit menjadi banyak.

Hal itu karena kebijakan tersebut, pembeli diwajibkan membeli rokok sebungkus padahal biasanya hanya membeli dua sampai tiga batang untuk sehari.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Jakarta Selatan, 543 Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terbakar

Kenaikan Harga Cukai Hasil Tembakau

Sebelumnya pemerintah sudah menaikkan cukai hasil tembakau untuk rokok yakni sebesar 10 persen, sementara cukai rokok elektrik atau vape naik sebesar 15 persen pada 2023 dan 2024 mendatang.

Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 191 Tahun 2022 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.

Dengan adanya ketetapan tersebut, dapat dipastikan harha rokok di pasaran akan mengalami kenaikan.

Diketahui tarif baru cukai akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 mendatang.

Alasan Presiden Jokowi menaikan tarif cukai dan melarang penjualan rokok batangan

Salah satu pertimbangan Presiden Jokowi dalam menaikan harga tarif cukai rokok yang berdampak pada naiknya harga rokok di pasaran, ialah soal aspek kesehatan.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Jakarta Selatan, 543 Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terbakar

Pemerintah saat ini sedang berupaya menurunkan angka perokok anak dan remaja menjadi 8,7 persen dari sebelumnya 9,4 persen.

Dimana target tersebut sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah tahun 2020-2024.

Kenaikan cukai rokok ini pun sudah disetujui oleh Komisi XI DPR RI pada Oktober 2022.

Terakhir, DPR menyebut kenaikan cukai rokok memang dibutuhkan untuk memperkuat penerimaan di APBN.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @buddykuofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah