5.Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
6.Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
7.Badan Karantina Pertanian
8.Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian
Baca Juga: Bukan Badai Dahsyat, Begini Penjelasan BMKG Minta Publik Jangan Panik
Informasi lanjutan mengenai persyaratan umum, dokumen dan formasi pendaftaran PPPK Kementan dapat diakses di laman casn.pertanian.go.id.***