Perwakilan IDI juga mengatakan, dokter yang bekerja di situs tersebut bisa terancam hukuman 4 tahun penjara karena sudah melanggar aturan dan membuat surat keterangan palsu.
Baca Juga: Kakek Pembunuh Cucu Tiri di Tasikmalaya Terancam Huukuman Penjara 15 Tahun
Terakhir, Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi layanan ini kepada pihak pengiklan.***