Alasan perubahan atau revisi di Perppu Cipta Kerja tersebut, katanya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap.
Baca Juga: Ini Pesan Menpora kepada Pendukung Timnas Indonesia Saat Pertandingan Semifinal Piala AFF 2022 Nanti
Dengan demikian, akan memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan posisi pekerjaan tetap.***