ELECTRONIC ROAD PRICING, DKI Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Berikut Daftar Jalan ERP

- 10 Januari 2023, 21:14 WIB
Ilustrasi jalan di DKI Jakarta akan berbayar, DPRD susun Raperda untuk Electronik Road Pricing./Pixabay/
Ilustrasi jalan di DKI Jakarta akan berbayar, DPRD susun Raperda untuk Electronik Road Pricing./Pixabay/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Dalam upaya pengendalian lalu lintas di Ibukota, DPRD DKI Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Rancangan tersebut berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.

Dengan pertimbangan tersebut maka perlu diselenggarakannya manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas
jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan.

Baca Juga: Kasus Venna Melinda Terus Bergulir, Bagaimana Status Fery Irawan? Ini Kata Polisi

Hal itu menjadi pertimbangan adanya rancangan untuk memberlakukan Electronic Road Pricing (ERP) dimana setiap kendaraan yang masuk ke jalan utama DKI Jakarta harus membayar sejumlah uang yang akan ditentukan dalam Undang-undang.

Dalam Raperda DPRD DKI Jakarta dikatakan bahwa penerapan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu perlu diatur lebih lanjut secara rinci dan tersendiri dalam suatu Peraturan Daerah.

Sebelumnya PP tersebut diatur secara umum dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Dalam Raperda tersebut tertuang lampiran terkait wacana 25 jalan yang akan diberlakukan ERP di DKI Jakarta.

Baca Juga: Pulau Baru Muncul Usai Kepulauan Tanimbar Maluku Diguncang Gempa, Warga Malah Ketakutan ?!

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: dprd-dkijakartaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x