Hati-Hati ! 'Cyber Bullying' Bisa Dipidana!

- 17 Januari 2023, 20:07 WIB
Gunakan Medsos secara bijak dan hindari tindakan Cyber Bullying/Fimela.
Gunakan Medsos secara bijak dan hindari tindakan Cyber Bullying/Fimela. /

Baca Juga: Semua Pemain Hingga Official Menangis! Akhirnya Liga 2 Bisa Dilanjutkan!?

Adapun contoh tindakan Cyber Bullying ini adalah :

1. Memanggil seseorang dengan nama atau julukan yang menyakitkan.

2. Menyebarkan informasi memalukan mengenai seseorang melalui medsos.

3. Menyebarkan kabar bohong mengenai seseorang melalui internet.

4. Mengirim gambar atau pesan tanpa persetujuan korban.

Tindakan Cyber Bullying sebisa mungkin harus dihindari. Kita hidup di Negara yang segalanya ada aturan. Begitu juga terhadap pelaku Cyber Bullying.

Baca Juga: Duh! BPS Sebut Warga Miskin di Jawa Barat Capai 4,05 Juta Jiwa, Imbas dari Pandemi? Cek Faktanya

Pelaku Cyber Bullying bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal (3) yang menyatakan bahwa pelaku Cyber Bullying dapat dipidana dengan pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750 juta!

Nah.. Daripada kita terjebak melakukan tindakan Cyber Bullying lebih baik gunakan medsos dengan bijak.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @jabarsaberhoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah