Biaya Haji Naik Capai 73 persen, Berikut adalah Rinciannya

- 20 Januari 2023, 17:27 WIB
Foto Ka'bah (atas) dan foto Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR (bawah) saat membahas kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji  (BPIH) yang capai 73 persen.
Foto Ka'bah (atas) dan foto Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR (bawah) saat membahas kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang capai 73 persen. /pixel dan kemenag.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Biaya Haji kembali harus mengalami kenaikan harga kembali diawal tahun 2023 ini. Kenaikan yang terjadi tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai 73 persen dari harga sebelumnya.

Itu berarti kenaikan yang terjadi melebihi setengah harga, dan mendekati angka dua kali lipat. Yakni yang sebelumnya berada di harga RP. 39,8 juta pada tahun 2022 lalu, menjadi RP 69, 1 juta dan itu mengalami kenaikan hampir lebih dari Rp 29 Juta.

Tetapi secara umum sebenarnya besar biaya haji 2023 dan 2022 tidaklah jauh berbeda yakni berkisar antara RP 98 juta per jemaah.

Baca Juga: Pembukaan Piala Dunia U-20 Bakal Spektakuler dan Meriah, Ini Dia Perancangnya

Hanya saja yang membedakan dengan tahun 2023 kali ini besaran biaya yang ditanggungkan kepada masyarakat dilebihkan dan juga nilai manfaatnya.

Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menciut dalam akun pribadinya di Twitter mendukungan usulan kenaikan harga tersebut.

"Setuju. Kekurangannya harus dari dana manfaat calon jemaah haji yang akan berangkat bukan dari keseluruhan dana manfaat waiting list," ungkapnya.

"Jadi kalau dana manfaatnya sendiri kurang ya calon jemaah haji menambah sendiri tidak boleh dari dana pengembangan jemaah yang masih menunggu," tambahnya.

Baca Juga: Persib Bandung Vs Madura United Sedot Perhatian! Pengamat Sepak Bola Langsung Angkat Bicara!

Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Agama) adalah yang memberikan paparan usulan tersebut pada saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR. Dimana agenda yang dibahas dalam Raker tersebut membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," kata Yaqut dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Jumat (20/1) dari siaran pers.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi yang ditanggung jemaat sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

Namun, pada tahun 2023 kali ini BPIH menjadi Rp 98.893.909 dengan komposisi yang ditanggung jemaat sebesar 69.193.733 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175 (30%).

Baca Juga: Arti dan Makna Gong Xi Fat Cai saat Perayaan Imlek

Dalam usulan itu BPIH pada tahun 2023 ini, BPIH keseluruhan naik sebesar Rp 514.888,02. Serta secara komposisi biaya mengalami perubahan yang sangat drastis antara komponen biaya yang ditanggung oleh jemaah dengan nilai anggaran yang dialokasikan.

"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” ungkap Yaqut.

Sementara rincian dari komponen biaya haji 2023 yang kemudian akan dibebankan langsung kepada jemaah adalah:

1. Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.979.784,00
2. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00
3. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00
4. Biaya hidup Rp 4.080.000,00
5. Visa Rp 1.224.000,00
6 Paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

Baca Juga: Persib Dijatuhi Sanksi Rp120 Juta oleh PSSI, Teddy Tjahjono Imbau Kedepannya Suporter Jaga Kondusifitas

Berikut adalah rincian kenaikan biaya haji yang mencapai 73 persen dikarenakan adanya perubahan komposisi BPIH. Secara keseluruhan, tentu ini menekan para jemaah baru yang hendak pergi haji mengingat perekonomian dunia tengah dalam kondisi kritis.

Kendati demikian, niat serta impian untuk naik haji adalah perkara yang wajib digapai untuk kaum muslim karena termasuk dalam rukun islam

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah