Dimana diketahui kebijakan formulasi pembiayaan haji 2023 diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Baca Juga: Aneh! Sebuah Makam Keramat Menjulang di Tengah Penggusuran Lahan di Depok
Pembebanan Bipih juga menurut Menag harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambungnya.
Dengan asanya usulan itu, Kemenag menunggu pembahasan sacara detail di tingkat Panitia Kerja (Panja) BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
Baca Juga: Artis TikTok Ibu Mandi Lumpur Pamer Harta, Jhon LBF Siap Polisikan Sultan Akhyar!
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp69 Juta Per Jemaah" Penulis Rifki Abdul Fahmi
Link: Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp69 Juta Per Jemaah