Kemenang Turunkan Paket Layanan Haji 30 Persen, Ini Penjelasannya

- 24 Januari 2023, 09:08 WIB
 Direktur Jenderal (Dirjen) Haji dan Umroh Kemanag Hilman Latief /Humas Kemenag
 Direktur Jenderal (Dirjen) Haji dan Umroh Kemanag Hilman Latief /Humas Kemenag /

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Agama (Kemanag) turunkan paket layanan haji sebesar 30 persen.

Dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Selasa 24 Januari 2023 Direktur Jenderal (Dirjen) Haji dan Umroh Kemanag Hilman Latief menjelaskan usulan BPIH 1444H mengalami penurunan.

Hilman Latief menyebutkan Arab Saudi menurunkan paket layanan haji 1444 H sekitar 30 persen.

Baca Juga: Ingin Produktivitas Meningkat Lebih Cepat dan Lebih Baik! Ini Tips yang Harus Dilakukan

Menurutnya, penurunan paket haji itu sudah diperhitungkan oleh pemerintah.

"Diturunkan oleh Pemerintah Arab Saudi adalah paket layanan haji." ujarnya.

Adapun yang dimaksud dengan paket itu adalah layanan dari 8-13 Zulhijjah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau yang biasa disebut juga dengan Armuzna atau Masyair.

Untuk warga domestik, Pemerintah Arab Saudi menawarkan empat paket layanan Masyair tahun 1444 H/2023 M

1. Mulai SAR 10,596 - SAR 11,841 (sekitar Rp43 juta - Rp48 juta)
2. Mulai SAR 8,092 - SAR 8,458 (sekitar Rp33 juta - Rp34,5 juta)
3. Mulai SAR 13,150 (sekitar Rp53,6 juta)

Baca Juga: Pembakaran Al Qur'an di Swedia Membuat Umat Muslim Dunia Murka, KH Aminudin Bustomi: Ini Tindakan Biadab!

Saudi menawarkan juga paket keempat, mulai SAR 3,984 (sekitar Rp16 juta), namun tidak ada layanan di Mina (hanya akomodasi dan konsumsi di Arafah dan Muzdalifah)

Itulah yang disebut paket layanan haji yang ditangani oleh Syarikah atau perusahaan di Saudi.

Harganya pada tahun lalu karena alasan pandemi, naik sangat signifikan. Tahun ini alhamdulillah diturunkan.

"Jadi terkait paket layanan haji di Masyair, hitungan dalam usulan BPIH pemerintah juga turun, kisarannya juga 30 persen dan itu sangat signifikan,” kata, Hilman.

Menurutnya, tahun lalu paket layanan haji (Masyair) 2022 sebesar SAR5.656,87.

Alhamdulillah tahun ini selain turun, Kemenag berhasil negosiasi hingga menjadi SAR4.632,87. Turun sekitar SAR1.024 atau 30 persen.

Jadi dalam usulan BPIH tahun ini, kata Hilman, pemerintah sudah melakukan penyesuaian harga sesuai yang ditetapkan Saudi.

Baca Juga: Nahas! Niat Investasi Malah Kena Tipu, Korban Alami Kerugian Miliaran Rupiah

Meski demikian, pihaknya tetap mempertahankan kualitas layanan bagi jemaah di Masyair.

“Kepada perusahaan penyedia layanan, kami tetap meminta komitmen agar dengan harga yang ditetapkan pemerintah Saudi itu, layanan yang diberikan kepada jemaah juga tetap berkualitas,” katanya.

Hilman menyebut, komponen BPIH tidak hanya paket layanan haji.

Komponen biaya haji yang diusulkan pemerintah kepada DPR itu juga mencakup layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama di Arab Saudi, baik Jeddah, Makkah, maupun Madinah.

"Di luar Masyair, masa tinggal jemaah sekitar 30 hari, baik di Makkah maupun Madinah. Ini kita siapkan semua layanannya," ujar, Hilman.

Selain itu, penyusunan usulan BPIH juga memperhatikan komponen kurs Dollar (USD) dan kurs Riyal (SAR).

Dalam usulan itu, asumsi yang digunakan adalah Rp15.300 untuk kurs 1USD, dan Rp4.080 untuk kurs 1SAR. Pada 2022, kurs SAR yang digunakan adalah Rp3.846. Untuk kurs USD tahun 2022 adalah Rp14.425.

Baca Juga: Bali Berpotensi Angin Kencang sampai 25 Januari, BMKG: Masyarakat Diimbau Waspada

Hal lain yang menjadi perhatian adalah komponen pesawat. Sebab, ini sangat bergantung pada harga avtur.

Usulan pemerintah terkait BPIH 1444 H itu belum final, karena terbuka untuk dibahas bersama dengan Komisi VIII DPR. Semoga kita bisa mendapatkan rumusan yang paling pas terkait biaya haji tahun ini.

Alasan BPIH Naik

Kemenag mengusulkan BPIH tahun ini naik dibanding 2022. Kenaikannya sebesar Rp514.888,02.

Sebab, rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp98.893.909,11. Sementara rerata BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09.

Lantas, kenapa biaya perjalanan ibadah haji BPIH yang dibayar jemaah dalam usulan pemerintah justru naik?

Hilman menjelaskan bahwa itu terjadi karena perubahan skema prosentase komponen BPIH dan nilai manfaat.

Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen BPIH dan 30 persen nilai manfaat.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis,

Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Seekor Buaya Antarkan Jasad Anak Balita yang Tenggelam di Sungai Mahakam, Begini Kronologinya

Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta.

Sementara BPIH yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara BPIH 87 persen.

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen (2011 dan 2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), 49 persen (2018 dan 2019).

Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen.

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Selasa 24 Januari 2023, Virgo Akan Kebanjiran Rezeki

Hilman juga menyebut nilai manfaat bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.

Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.

"Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi," katanya.

Jika komposisi BPIH dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiaayaan haji jangka panjang.

Baca Juga: Diduga Wanita ODGJ Ngaku Utusan Malaikat Gegerkan Kampung Gerudug Kabupaten Tangerang

"Jika komposisi BPIH (41%) dan NM (59%), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat," urainya.

Hilman menyebut, pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag saat raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi BPIH (70%) dan NM (30%).

Mungkin usulan ini tidak populer, tapi pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya.

"Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal!."ujarnya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Humas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah